ORGANISASI
(1) Susunan organisasi Wantannas terdiri dari :
a. Ketua Dewan :
PRESIDEN Republik INDONESIA;
b. Sekretaris Dewan:
Sekretaris Jenderal Wantannas merangkap anggota;
c. Anggota Dewan :
1. Wakil PRESIDEN Republik INDONESIA;
2. Menteri Negara Koordinator Bidang Politik dan Keamanan;
3. Menteri Negara Koordinator Bidang Rkonomi, Keuangan dan Industri;
4. Menteri Negara Koordiantor Bidang Pengawasan Pembangunan dan Pendayagunaan Aparatur Negara;
5. Menteri Negara Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat dan Pengentasan Kemiskinan;
6. Menteri Negara Sekretaris Negara;
7. Menteri Dalam Negeri;
8. Menteri Luar Negeri;
9. Menteri Pertahanan Keamanan;
10.Menteri Penerangan;
11.Menteri Kehakiman;
12.Panglima ABRI;
13.Kepala Badan Koordinasi Intelijen Negara.
(2) Susunan anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan anggota inti Wantannas.
(3) Keanggotaan Wantannas dapat ditambah sesuai kebutuhan.
(4) Ketua Wantannas dapat membentuk panitia ad-hoc dan/atau kelompok kerja sesuai dengan kebutuhan.
Susunan organisasi Setjen Wantannas terdiri dari :
a. Sekretaris Jenderal Wantannas;
b. Deputi Bidang Ssistem Nasional;
c. Deputi Bidang Pengkajian dan Penginderaan;
d. Deputi Bidang Politik dan Staretgi;
e. Deputi Bidang Pengembangan;
f. Pembantu Deputi;
g. Staf Ahli.
(1) Setjen Wantannas dipimpin oleh seorang Sekretaris Jenderal Wantannas dipimpin oleh seorang Sekretaris Jenderal Wantannas, yang selanjutnya dalam Keputusan PRESIDEN ini disebut Sejen Wantannas.
(2) Sesjen Wantannas dijabat oleh seorang Pegawai Negeri.
Sesjen Wantannas mempunyai tugas membantu Wantannas dalam melaksankan tugas dan wewenangnya serta memimpin Setjen Wantannas.
Deputi Bidang Sistem Nasional, selanjutnya dalam Keputusan PRESIDEN ini disebut Desisnas, adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi Setjen Wantannas yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sesjen Wantannas.
Desisnas mempunyai tugas membantu Sesjen Wantannas dalam menyelenggarakan pengamatan, evaluasi, analisis, dan perumusan Sistem Nasional dalam rangka pembinaan ketahanan nasional.
Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Disisnas mempunyai fungsi :
a. pelaksanaan kerja sama dengan instansi pemerintah dan swasta dalam negeri dan instansi pemerintah luar negeri atas nama Sesjen Wantannas dalam rangka penyusunan bahan Sistem Nasional (Sisnas);
b. analisis bahan dari dalam dan luar negeri serta perumusan Sisnas;
c. pemantauan kondisi kehidupan nasional dalam rangka pembinaan ketahanan nasional.
Susunan organisasi Desisnas terdiri dari :
a. Pembantu Deputi Urusan Lingkungan pemerintahan Negara;
b. Pembantu Deputi Urusan Lingkungan Alam;
c. Pembantu Deputi Urusan Lingkungan Sosial;
d. Pembantu Deputi Urusan Informasi dan Pengolahan Data.
Pembantu Deputi Urusan Lingkungan Pemerintahan Negara, yang selanjutnya dalam Keputusan PRESIDEN ini disebut Bandep Lingpemneg, adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi Desisnas yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Desisnas.
Bandep Lingpemneg mempunyai tugas membantu Desisnas dalam perumusan pengelolaan pemerintahan negara.
Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Bandep Lingpemneg mempunyai fungsi :
a. pengumpulan dan pengolahan data;
b. perumusan pengelolaan dan pengembangan pemerintahan negara.
Pembantu Deputi Urusan Lingkungan Alam, yang selanjutnya dalam Keputusan PRESIDEN ini disebut Bandep Lingal, adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi Desisnas yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Desisnas, Setjen Wantannas.
Bandep Lingal mempunyai tugas membantu Desisnas dalam perumusan pengelolaan lingkungan alam.
Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Bandep Lingal mempunyai fungsi:
a. pengumpulan dan pengolahan bahan dan data geografi, kependudukan, sumber kekayaan alam;
b. perumusan dan pengembangan pengelolaan lingkungan alam.
Pembantu Deputi Urusan Lingkungan Sosial, yang selanjutnya dalam Keputusan PRESIDEN ini disebut Bandep Lingsos, adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi Desisnas yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Desisnas.
Bandep Lingsos mempunyai tugas membantu Desisnas dalam perumusan pengelolaan lingkungan sosial.
Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, Bandep Lingsos mempunyai fungsi :
a. pengumpulan dan pengolahan bahan dan data ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan;
b. perumusan dan pengembangan pengelolaan lingkungan sosial.
Pembantu Deputi Urusan Informasi dan Pengolahan Data, yang selanjutnya dalam Keputusan PRESIDEN ini disebut Bandep Infolahta, adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi Desisnas yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Desisnas.
Bandep Infolahta mempunyai tugas membantu Desisnas dalam menyediakan informasi aktual.
Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Bandep Infolahta mempunyai fungsi :
a. pengumpulan, pengolahan bahan dan data yang bersumber dari media massa, telekomunikasi dan informatika dalam rangka pemberdayaan pusat informasi nasional;
b. pengidentifikasi dan analisis perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi telekomunikasi dan informatika;
c. perumusan saran pengembangan sistem informasi nasional dan sistem informasi manajemen nasional.
Deputi Bidang Pengkajian dan Penginderaan, selanjutnya dalam Keputusan PRESIDEN ini disebut Dejiandra, adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi Setjen Wantannas yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Sesjen Wantannas.
Dejiandra mempunyai tugas membantu Sesjen Wantannas dalam menyelenggarakan pengamatan, evaluasi, analisis, dan perumusan peluang, kendala, serta kecenderungan lingkungan strategis nasional, regional, dan internasional dalam rangka pembinaan ketahanan nasional.
Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, Dejiandra mempunyai tugas :
a. penyiapan dan pelaksanaan kerja sama dengan instansi pemerintah, baik dalam dan luar negeri, dan swasta dalam negeri dalam rangka penyusunan pengkajian dan penginderaan strategis;
b. penyiapan dan penyelenggaraan pengkajian dan penginderaan strategis nasional, regional dan internasional;
c. perumusan hasil pengkajian berupa peluang dan kendala;
d. perumusan hasil penginderaan strategis berupa kecenderungan;
e. penyusunan perkiraan keadaan strategis nasional (kristranas), telaahan strategis nasional (telstranas), dan rancangan apresiasi strategis nasional (apstranas).
Susunan organisasi Dejiandra terdiri dari :
a. Pembantu Deputi Urusan Lingkungan Staretgis Nasional;
b. Pembantu Deputi Urusan Lingkungan Staretgis regional;
c. Pembantu Deputi Urusan Lingkungan Strategis Internasional;
Pembantu Deputi Urusan Lingkungan Staretgis Nasional yang selanjutnya dalam Keputusan PRESIDEN ini disebut Bandep Lingstranas, adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi Dejiandra yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Dejiandra.
Bandep Lingstranas mempunyai tugas membantu Dejiandra dalam menyelengarakan analisis dan pengkajian lingkungan strategis nasional.
Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32, Bandep Lingstranas mempunyai fungsi :
a. pengumpulan dan pengolahan bahan dan data lingkungan strategi nasional;
b. pengidentifikasian dan pengklasifikasian kemungkinan ancaman nasional masa datang;
c. perumusan batas toleransi risiko pembangunan nasional.
Pembantu Deputi Urusan Lingkungan Staregtis Regional, yang selanjutnya dalam Keputusan PRESIDEN ini disebut Bandep Lingstrateg, adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi Dejiandra yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Dejiandra.
Bandep Lingstrateg mempunyai tugas membantu Dejiandra dalam menyelenggarakan analisis dan pengkajian lingkungan strategis regional.
Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35, Bandep Lingstrateg mempunyai fungsi :
a. pengumpulan dan pengolahan bahan dan data lingkungan strategis nasional;
b. pengidentifikasian dan pengklasifikasian kemungkinan ancaman regional masa datang;
Pembantu Deputi Urusan Lingkungan Strategis Internasional yang selanjutnya dalam Keputusan PRESIDEN ini disebut Bandep Lingstraint, adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi Dejiandra yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Dejiandra.
Bandep Lingstraint mempunyai tugas membantu Dejiandra dalam menyelenggarakan analisis dan pengkajian lingkungan strategis internasional.
a. pengumpulan dan pengolahan bahan dan data lingkungan strategis internasional;
b. pengidentifikasian dan pengklasifikasian kemungkinan ancaman global masa datang;
Dalam Bidang Politik dan Strategis, selanjutnya dalam Keputusan PRESIDEN ini disebut Depolstra, adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi Setjen Wantannas yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Sesjen Wantannas.
Depolstra mempunyai tugas membantu Sesjen Wantannas dalam menyelenggarakan pengamatan, evaluasi, analisis, dan perumusan
politik dan strategi nasional serta rencana kontijensi dalam rangka pembinaan ketahanan nasional dan menghadapi krisis nasional.
Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41, Depolstra mempunyai fungsi :
a. penyiapan dan pelaksanaan kerjasama dengan instansi pemerintah, baik dalam dan luar negeri, dan swasta dalam negeri dalam rangka penyusunan bahan politik dan strategi nasional,
b. pemantauan kondisi kehidupan nasional dalam rangka pembinaan kethanan nasional;
c. penyusunan perkiraan batas toleransi risiko pembangunan nasional;
d. pengumpulan dan pengkajian bahan serta perumusan Politik Nasional, Strategi Nasional, dan rencana Kontijensi;
e. Perumusan konsepsi strategi pemanfaatan forum kerja sama regional dan global.
Susunan organisasi Depolstra terdiri dari :
a. Pembantu Deputi Urusan Politik Nasional;
b. Pembantu Deputi Urusan Strategi Nasional;
c. Pembantu Deputi Urusan Perencanaan Kontijensi.
Pembantu Deputi Urusan Politik Nasional, yang selanjutnya dalam Keputusan PRESIDEN ini disebut Bandep Polnas, adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi Depolstra yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Depolstra.
Bandep Polnas mempunyai tugas membantu Depolstra dalam menyelenggarakan analisis dan evaluasi serta perumusan politik nasional.
Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45, Bandep Polnas mempunyai fungsi :
a. pengumpulan dan pengolahan bahan dan data politik nasional;
b. evaluasi dinamika politik nasional;
c. perumusan politik nasional;
d. perumusan pemanfaatan forum kerja sama regional dan global.
Pembantu Deputi Urusan Strategi Nasional, yang selanjutnya dalam Keputusan PRESIDEN ini disebut Bandep Stranas, adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi Depolstra yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Depolstra.
Bandep Stranas mempunyai tugas membantu Depolstra dalam menyelenggarakan pengamatan, analisis, evaluasi, dan perumusan strategi nasional.
Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48, bandep Stranas mempunyai fungsi :
a. pengumpulan dan pengolahan bahan dan data pembangunan nasional;
b. evaluasi dinamika pembangunan nasional;
c. perumusan batas toleransi risiko pembangunan nasional;
d. perumusan strategi nasional dalam rangka pembangunan nasional.
Pembantu Deputi Urusan Perencanaan Kontijensi, yang selanjutnya dalam Keputusan PRESIDEN ini disebut Bandep Renkon, adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi Depolstra yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Depolstra.
Bandep Renkon mempunyai tugas membantu Depolstra dalam menyelenggarakan pengamatan, naalisis, evaluasi, dan perumusan rencana kontijensi dalam rangka menghadapi krisis nasional.
Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51, Bandep Renkon mempunyai fungsi :
a. pengumpulan dan pengolahan bahan dan data yang mengganggu stabilitas segenap aspek kehidupan nasional;
b. pengidentifikasian dan pengklasifikasian jenis gangguan, ruang, dan waktu terjadinya yang mengancam stabilitas nasional;
c. perumusan rencana kontijensi dalam rangka pembangunan nasional.
Deputi Bidang Pengembangan, selanjutnya dalam Keputusan PRESIDEN ini disebut Debang, adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi Setjen Wantannas yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Sesjen Wantannas.
Debang mempunyai tugas membantu Sesjen Wantannas dalam menyelenggarakan pengamatan, evaluasi, analisis dinamika segenap aspek kehidupan nasional, dan pelaksanaan pembangunan nasional, serta perumusan saran pemecahan krisis dan saran pemecahan masalah penyimpangan pembangunan nasional yang terjadi.
Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud alam Pasal 54, Debang mempunyai tugas :
a. penyiapan dan pelaksanaan kerja sama dengan instansi pemerintah, baik dalam dan luar negeri, dan suasana dalam negeri dalam rangka pengamatan, analisis, evaluasi, dinamika segenap aspek kehidupan nasional dan pelaksanaan pembangunan nasional;
b. pengukuran kondisi kehidupan nasional dalam rangka pematapan ketahanan nasional;
c. pengukuran hasil pembangunan nasional dan mengevaluasi penyimpangan yang terjadi;
d. perumusan saran pemecahan maslaah penyimpangan yang terjadi;
e. perumusan saran mobilisasi sumber kekuatan bangsa dan negara dalam rangka menanggulangi dan merehabilitasi krisis nasional.
Susunan organisasi Debang terdiri dari :
a. Pembantu Deputi Urusan Ekonomi;
b. Pembantu Deputi Urusan Sosial Budaya;
c. Pembantu Deputi Urusan Hukum dan Perundang-undangan;
d. Pembantu Deputi Urusan Pertahanan dan Keamanan.
Pembantu Deputi Urusan Ekonomi, yang selanjutnya dalam Keputusan PRESIDEN ini disebut Bandep Eko, adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi Debang yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Debang.
Bandep Eko mempunyai tugas membantu Debang dalam menyelenggarakan pengamanatan, analisis, dan evaluasi dinamika dan pelaksanaan pembangunan aspek ekonomi serta perumusan saran pemecahan krisis ekonomi dan saran pemecahan masalah penyimpangan pembangunan ekonomi yang terjadi.
Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58, Bandep Eko mempunyai fungsi :
a. pengumpulan dan pengolahan bahan dan data aspek ekonomi dan moneter;
b. pengukuran kondisi ekonomi nasional dalam rangka pengelolaan ketahanan ekonomi;
c. pengukuran hasil pembangunan ekonomi dan menganalisis penyimpangan yang terjadi;
d. perumusan saran pemecahan masalah penyimpangan yang terjadi;
e. perumusan saran mobilisasi sumber kekuatan bangsa dan negara dalam rangka menanggulangi dan merehabilitasi krisis ekonomi.
Pembantu Deputi Urusan Sosial Budaya, yang selanjutnya dalam Keputusan PRESIDEN ini disebut Bandep Sosbud, adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi Debang yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Debang.
Bandep Sosbud mempunyai tugas membantu Debang dalam menyelenggarakan pengamatan, analisis, evaluasi dinamika dan pelaksanaan pembangunan aspek sosial budaya serta perumusan saran pemecahan masalah sosial budaya.
Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61, Bandep Sosbud mempunyai fungsi :
a. pengumpulan dan pengolahan bahan dan data aspek sosial budaya;
b. pengukuran kondisi aspek sosial budaya dalam rangka pengelolaan ketahanan sosial budaya;
c. pengukuran hasil pembangunan aspek sosial budaya dan menganalisa penyimpangan yang terjadi;
d. perumusan saran pemecahan masalah penyimpangan yang terjadi;
e. perumusan saran mobilisasi sumber kekuatan bangsa dan negara dalam rangka menanggulangi dan merehabilitasi krisis sosial budaya.
Pembantu Deputi Urusan Hukum dan Perundang-undangan, yang selanjutnya dalam Keputusan PRESIDEN ini disebut Bandep Kumdang, adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi Debang yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Debang.
Bandep Kumdang mempunyai tugas membantu Debang dalam menyelenggarakan pengamatan, analisis, evaluasi dinamika dan pelaksanaan pembangunan aspek hukum dan perundang-undangan serta perumusan saran pemeecahan penegakan hukum.
Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64, Bandep Kumdang mempunyai fungsi :
a. pengumpulan dan pengolahan bahan dan data aspek hukum dan perundang-undangan;
b. pengukuran kondisi penegakan hukum dalam rangka pengelolaan ketertiban masyarakat;
c. pengukuran hasil pembangunan hukum dan perundang-undangan serta menganalisis penyimpangan yang terjadi;
d. perumusan saran pemecahan masalah penyimpangan yang terjadi;
e. perumusan saran penegakan sistem hukum nasional dalam rangka menjamin kepastian hukum dan keadilan.
Pembantu Deputi Urusan Pertahanan dan Keamanan, yang selanjutnya dalam Keputusan PRESIDEN ini disebut Bandep Hankam, adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi Debang yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Debang.
Bandep Hankam mempunyai tugas membantu Debang dalam menyelenggarakan pengamatan, analisis, evaluasi dinamika dan pelaksanaan pembangunan aspek pertahanan dan keamanan serta perumusan saran pemecahan masalah pertahanan dan keamanan dan sarana pemecahan masalah penyimpangan pembangunan aspek pertahanan dan keamanan yang terjadi.
Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67, Bandep Hamkam mempunyai fungsi :
a. pengumpulan dan pengolahan bahan dan data aspek pertanahan dan keamanan;
b. pengukuran kondisi aspek pertahanan dan keamanan dalam rangka pengelolaan petahanan pertahanan dan keamanan;
c. pengukuran hasil pembangunan aspek pertahanan dan keamanan dan menganalisis penyimpangan yang terjadi;
d. perumusan saran pemecahan masalah penyimpangan yang terjadi;
e. perumusan saran mobilisasi sumber kekuatan bangsa dan negara dalam rangka menjamin menanggulangi dan merebilitasi kerusakan akibat gangguan pertahanan dan keamanan.
Pembantu Deputi dijabat oleh seorang pegawai Negeri.
(1) Di lingkungan Setjen Wantannas dapat dbentuk Staf Ahli yang selanjutnya dalam Keputusan PRESIDEN ini disebut Ahli, sesuai dengan kebutuhan dan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggungjawab di bidang pendayagunaaan aparatur negara.
(2) Sahli, adalah unsur pembantu Sejen Wantannas di bidang keahlian tertentu, yang berada di bawah dan bertanggungjawba kepada Sesjen Wantannas.
Sahli mempunyai tugas melakukan pengamatan, menelaah, memberikan pertimbangan dan saran pemecahan masalah secara konseptual
mengenai hal-hal tertentu menurut keahliannya yang berkaitan dengan ketahanan nasional baik atas petunjuk Sesjen Wantannas maupun atas inisiatif sendiri.