Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 54

KEPPRES Nomor 101 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 101 Tahun 1999 tentang DEWAN KETAHANAN NASIONAL DAN SEKRETARIAT JENDERAL DEWAN KETAHANAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Debang mempunyai tugas membantu Sesjen Wantannas dalam menyelenggarakan pengamatan, evaluasi, analisis dinamika segenap aspek kehidupan nasional, dan pelaksanaan pembangunan nasional, serta perumusan saran pemecahan krisis dan saran pemecahan masalah penyimpangan pembangunan nasional yang terjadi.
Koreksi Anda