Koreksi Pasal 49
KEPPRES Nomor 101 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 101 Tahun 1999 tentang DEWAN KETAHANAN NASIONAL DAN SEKRETARIAT JENDERAL DEWAN KETAHANAN NASIONAL
Teks Saat Ini
Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48, bandep Stranas mempunyai fungsi :
a. pengumpulan dan pengolahan bahan dan data pembangunan nasional;
b. evaluasi dinamika pembangunan nasional;
c. perumusan batas toleransi risiko pembangunan nasional;
d. perumusan strategi nasional dalam rangka pembangunan nasional.
Koreksi Anda
