Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 49

KEPPRES Nomor 101 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 101 Tahun 1999 tentang DEWAN KETAHANAN NASIONAL DAN SEKRETARIAT JENDERAL DEWAN KETAHANAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48, bandep Stranas mempunyai fungsi : a. pengumpulan dan pengolahan bahan dan data pembangunan nasional; b. evaluasi dinamika pembangunan nasional; c. perumusan batas toleransi risiko pembangunan nasional; d. perumusan strategi nasional dalam rangka pembangunan nasional.
Koreksi Anda