Koreksi Pasal 13
KEPPRES Nomor 101 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 101 Tahun 1999 tentang DEWAN KETAHANAN NASIONAL DAN SEKRETARIAT JENDERAL DEWAN KETAHANAN NASIONAL
Teks Saat Ini
Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Disisnas mempunyai fungsi :
a. pelaksanaan kerja sama dengan instansi pemerintah dan swasta dalam negeri dan instansi pemerintah luar negeri atas nama Sesjen Wantannas dalam rangka penyusunan bahan Sistem Nasional (Sisnas);
b. analisis bahan dari dalam dan luar negeri serta perumusan Sisnas;
c. pemantauan kondisi kehidupan nasional dalam rangka pembinaan ketahanan nasional.
Koreksi Anda
