Koreksi Pasal 26
KEPPRES Nomor 101 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 101 Tahun 1999 tentang DEWAN KETAHANAN NASIONAL DAN SEKRETARIAT JENDERAL DEWAN KETAHANAN NASIONAL
Teks Saat Ini
Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Bandep Infolahta mempunyai fungsi :
a. pengumpulan, pengolahan bahan dan data yang bersumber dari media massa, telekomunikasi dan informatika dalam rangka pemberdayaan pusat informasi nasional;
b. pengidentifikasi dan analisis perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi telekomunikasi dan informatika;
c. perumusan saran pengembangan sistem informasi nasional dan sistem informasi manajemen nasional.
Koreksi Anda
