Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

KEPPRES Nomor 101 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 101 Tahun 1999 tentang DEWAN KETAHANAN NASIONAL DAN SEKRETARIAT JENDERAL DEWAN KETAHANAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Bandep Infolahta mempunyai fungsi : a. pengumpulan, pengolahan bahan dan data yang bersumber dari media massa, telekomunikasi dan informatika dalam rangka pemberdayaan pusat informasi nasional; b. pengidentifikasi dan analisis perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi telekomunikasi dan informatika; c. perumusan saran pengembangan sistem informasi nasional dan sistem informasi manajemen nasional.
Koreksi Anda