Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 63

KEPPRES Nomor 101 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 101 Tahun 1999 tentang DEWAN KETAHANAN NASIONAL DAN SEKRETARIAT JENDERAL DEWAN KETAHANAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pembantu Deputi Urusan Hukum dan Perundang-undangan, yang selanjutnya dalam Keputusan PRESIDEN ini disebut Bandep Kumdang, adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi Debang yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Debang.
Koreksi Anda