Koreksi Pasal 23
KEPPRES Nomor 101 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 101 Tahun 1999 tentang DEWAN KETAHANAN NASIONAL DAN SEKRETARIAT JENDERAL DEWAN KETAHANAN NASIONAL
Teks Saat Ini
Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, Bandep Lingsos mempunyai fungsi :
a. pengumpulan dan pengolahan bahan dan data ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan;
b. perumusan dan pengembangan pengelolaan lingkungan sosial.
Koreksi Anda
