Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

KEPPRES Nomor 101 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 101 Tahun 1999 tentang DEWAN KETAHANAN NASIONAL DAN SEKRETARIAT JENDERAL DEWAN KETAHANAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, Bandep Lingsos mempunyai fungsi : a. pengumpulan dan pengolahan bahan dan data ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan; b. perumusan dan pengembangan pengelolaan lingkungan sosial.
Koreksi Anda