Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 82

KEPPRES Nomor 101 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 101 Tahun 1999 tentang DEWAN KETAHANAN NASIONAL DAN SEKRETARIAT JENDERAL DEWAN KETAHANAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Status Pegawai Negeri Sipil yang ditempatkan di Setjen Wantannas yang berfungsi sebagai pemikir adalah penugasan, sedangkan yang berfungsi pendukung adalah organik. (2) Pembinaan personil Pegawai Negeri Sipil berstatus penugasan tetap berada pada instansi induknya.
Koreksi Anda