Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 76

KEPPRES Nomor 101 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 101 Tahun 1999 tentang DEWAN KETAHANAN NASIONAL DAN SEKRETARIAT JENDERAL DEWAN KETAHANAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugasnya, setiap unsur di lingkungan Wantannas dan Setjen Wantannas wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi, baik di lingkungan Wantannas dan Setjen Wantannas maupun dalam hubungan antar-instansi pemerintah dan/atau instansi lain.
Koreksi Anda