Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

KEPPRES Nomor 101 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 101 Tahun 1999 tentang DEWAN KETAHANAN NASIONAL DAN SEKRETARIAT JENDERAL DEWAN KETAHANAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Susunan organisasi Setjen Wantannas terdiri dari : a. Sekretaris Jenderal Wantannas; b. Deputi Bidang Ssistem Nasional; c. Deputi Bidang Pengkajian dan Penginderaan; d. Deputi Bidang Politik dan Staretgi; e. Deputi Bidang Pengembangan; f. Pembantu Deputi; g. Staf Ahli.
Koreksi Anda