Koreksi Pasal 8
KEPPRES Nomor 101 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 101 Tahun 1999 tentang DEWAN KETAHANAN NASIONAL DAN SEKRETARIAT JENDERAL DEWAN KETAHANAN NASIONAL
Teks Saat Ini
Susunan organisasi Setjen Wantannas terdiri dari :
a. Sekretaris Jenderal Wantannas;
b. Deputi Bidang Ssistem Nasional;
c. Deputi Bidang Pengkajian dan Penginderaan;
d. Deputi Bidang Politik dan Staretgi;
e. Deputi Bidang Pengembangan;
f. Pembantu Deputi;
g. Staf Ahli.
Koreksi Anda
