Koreksi Pasal 12
KEPPRES Nomor 101 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 101 Tahun 1999 tentang DEWAN KETAHANAN NASIONAL DAN SEKRETARIAT JENDERAL DEWAN KETAHANAN NASIONAL
Teks Saat Ini
Desisnas mempunyai tugas membantu Sesjen Wantannas dalam menyelenggarakan pengamatan, evaluasi, analisis, dan perumusan Sistem Nasional dalam rangka pembinaan ketahanan nasional.
Koreksi Anda
