Koreksi Pasal 4
KEPPRES Nomor 101 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 101 Tahun 1999 tentang DEWAN KETAHANAN NASIONAL DAN SEKRETARIAT JENDERAL DEWAN KETAHANAN NASIONAL
Teks Saat Ini
Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional, yang selanjutnya dalam Keputusan PRESIDEN ini disebut Setjen Wantannas, adalah lembaga pemerintah non-departemen yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada PRESIDEN selaku Ketua Wantannas.
Koreksi Anda
