Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

KEPPRES Nomor 101 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 101 Tahun 1999 tentang DEWAN KETAHANAN NASIONAL DAN SEKRETARIAT JENDERAL DEWAN KETAHANAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional, yang selanjutnya dalam Keputusan PRESIDEN ini disebut Setjen Wantannas, adalah lembaga pemerintah non-departemen yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada PRESIDEN selaku Ketua Wantannas.
Koreksi Anda