Koreksi Pasal 28
KEPPRES Nomor 101 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 101 Tahun 1999 tentang DEWAN KETAHANAN NASIONAL DAN SEKRETARIAT JENDERAL DEWAN KETAHANAN NASIONAL
Teks Saat Ini
Dejiandra mempunyai tugas membantu Sesjen Wantannas dalam menyelenggarakan pengamatan, evaluasi, analisis, dan perumusan peluang, kendala, serta kecenderungan lingkungan strategis nasional, regional, dan internasional dalam rangka pembinaan ketahanan nasional.
Koreksi Anda
