Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

KEPPRES Nomor 101 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 101 Tahun 1999 tentang DEWAN KETAHANAN NASIONAL DAN SEKRETARIAT JENDERAL DEWAN KETAHANAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Bandep Lingal mempunyai fungsi: a. pengumpulan dan pengolahan bahan dan data geografi, kependudukan, sumber kekayaan alam; b. perumusan dan pengembangan pengelolaan lingkungan alam.
Koreksi Anda