Koreksi Pasal 20
KEPPRES Nomor 101 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 101 Tahun 1999 tentang DEWAN KETAHANAN NASIONAL DAN SEKRETARIAT JENDERAL DEWAN KETAHANAN NASIONAL
Teks Saat Ini
Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Bandep Lingal mempunyai fungsi:
a. pengumpulan dan pengolahan bahan dan data geografi, kependudukan, sumber kekayaan alam;
b. perumusan dan pengembangan pengelolaan lingkungan alam.
Koreksi Anda
