Koreksi Pasal 40
KEPPRES Nomor 101 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 101 Tahun 1999 tentang DEWAN KETAHANAN NASIONAL DAN SEKRETARIAT JENDERAL DEWAN KETAHANAN NASIONAL
Teks Saat Ini
Dalam Bidang Politik dan Strategis, selanjutnya dalam Keputusan PRESIDEN ini disebut Depolstra, adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi Setjen Wantannas yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Sesjen Wantannas.
Koreksi Anda
