Koreksi Pasal 62
KEPPRES Nomor 101 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 101 Tahun 1999 tentang DEWAN KETAHANAN NASIONAL DAN SEKRETARIAT JENDERAL DEWAN KETAHANAN NASIONAL
Teks Saat Ini
Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61, Bandep Sosbud mempunyai fungsi :
a. pengumpulan dan pengolahan bahan dan data aspek sosial budaya;
b. pengukuran kondisi aspek sosial budaya dalam rangka pengelolaan ketahanan sosial budaya;
c. pengukuran hasil pembangunan aspek sosial budaya dan menganalisa penyimpangan yang terjadi;
d. perumusan saran pemecahan masalah penyimpangan yang terjadi;
e. perumusan saran mobilisasi sumber kekuatan bangsa dan negara dalam rangka menanggulangi dan merehabilitasi krisis sosial budaya.
Koreksi Anda
