Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 62

KEPPRES Nomor 101 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 101 Tahun 1999 tentang DEWAN KETAHANAN NASIONAL DAN SEKRETARIAT JENDERAL DEWAN KETAHANAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61, Bandep Sosbud mempunyai fungsi : a. pengumpulan dan pengolahan bahan dan data aspek sosial budaya; b. pengukuran kondisi aspek sosial budaya dalam rangka pengelolaan ketahanan sosial budaya; c. pengukuran hasil pembangunan aspek sosial budaya dan menganalisa penyimpangan yang terjadi; d. perumusan saran pemecahan masalah penyimpangan yang terjadi; e. perumusan saran mobilisasi sumber kekuatan bangsa dan negara dalam rangka menanggulangi dan merehabilitasi krisis sosial budaya.
Koreksi Anda