Koreksi Pasal 41
KEPPRES Nomor 101 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 101 Tahun 1999 tentang DEWAN KETAHANAN NASIONAL DAN SEKRETARIAT JENDERAL DEWAN KETAHANAN NASIONAL
Teks Saat Ini
Depolstra mempunyai tugas membantu Sesjen Wantannas dalam menyelenggarakan pengamatan, evaluasi, analisis, dan perumusan
politik dan strategi nasional serta rencana kontijensi dalam rangka pembinaan ketahanan nasional dan menghadapi krisis nasional.
Koreksi Anda
