Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

KEPPRES Nomor 101 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 101 Tahun 1999 tentang DEWAN KETAHANAN NASIONAL DAN SEKRETARIAT JENDERAL DEWAN KETAHANAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Deputi Bidang Sistem Nasional, selanjutnya dalam Keputusan PRESIDEN ini disebut Desisnas, adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi Setjen Wantannas yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sesjen Wantannas.
Koreksi Anda