Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

KEPPRES Nomor 101 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 101 Tahun 1999 tentang DEWAN KETAHANAN NASIONAL DAN SEKRETARIAT JENDERAL DEWAN KETAHANAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, Dejiandra mempunyai tugas : a. penyiapan dan pelaksanaan kerja sama dengan instansi pemerintah, baik dalam dan luar negeri, dan swasta dalam negeri dalam rangka penyusunan pengkajian dan penginderaan strategis; b. penyiapan dan penyelenggaraan pengkajian dan penginderaan strategis nasional, regional dan internasional; c. perumusan hasil pengkajian berupa peluang dan kendala; d. perumusan hasil penginderaan strategis berupa kecenderungan; e. penyusunan perkiraan keadaan strategis nasional (kristranas), telaahan strategis nasional (telstranas), dan rancangan apresiasi strategis nasional (apstranas).
Koreksi Anda