Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 74

KEPPRES Nomor 101 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 101 Tahun 1999 tentang DEWAN KETAHANAN NASIONAL DAN SEKRETARIAT JENDERAL DEWAN KETAHANAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sekretaris Jenderal adalah jabatan eselon Ia. (2) Deputi adalah jabatan eselon Ia. (3) Pembantu Deputi adalah jabatan setinggi-tingginya eselon Ib dan serendah-rendahnya eselon IIa. (4) Staf Ahli adalah jabatan setingi-tingginya eselon Ib dan serendah-rendahnya eselon IIa.
Koreksi Anda