Koreksi Pasal 74
KEPPRES Nomor 101 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 101 Tahun 1999 tentang DEWAN KETAHANAN NASIONAL DAN SEKRETARIAT JENDERAL DEWAN KETAHANAN NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Sekretaris Jenderal adalah jabatan eselon Ia.
(2) Deputi adalah jabatan eselon Ia.
(3) Pembantu Deputi adalah jabatan setinggi-tingginya eselon Ib dan serendah-rendahnya eselon IIa.
(4) Staf Ahli adalah jabatan setingi-tingginya eselon Ib dan serendah-rendahnya eselon IIa.
Koreksi Anda
