Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 55

KEPPRES Nomor 101 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 101 Tahun 1999 tentang DEWAN KETAHANAN NASIONAL DAN SEKRETARIAT JENDERAL DEWAN KETAHANAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud alam Pasal 54, Debang mempunyai tugas : a. penyiapan dan pelaksanaan kerja sama dengan instansi pemerintah, baik dalam dan luar negeri, dan suasana dalam negeri dalam rangka pengamatan, analisis, evaluasi, dinamika segenap aspek kehidupan nasional dan pelaksanaan pembangunan nasional; b. pengukuran kondisi kehidupan nasional dalam rangka pematapan ketahanan nasional; c. pengukuran hasil pembangunan nasional dan mengevaluasi penyimpangan yang terjadi; d. perumusan saran pemecahan maslaah penyimpangan yang terjadi; e. perumusan saran mobilisasi sumber kekuatan bangsa dan negara dalam rangka menanggulangi dan merehabilitasi krisis nasional.
Koreksi Anda