Koreksi Pasal 33
KEPPRES Nomor 101 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 101 Tahun 1999 tentang DEWAN KETAHANAN NASIONAL DAN SEKRETARIAT JENDERAL DEWAN KETAHANAN NASIONAL
Teks Saat Ini
Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32, Bandep Lingstranas mempunyai fungsi :
a. pengumpulan dan pengolahan bahan dan data lingkungan strategi nasional;
b. pengidentifikasian dan pengklasifikasian kemungkinan ancaman nasional masa datang;
c. perumusan batas toleransi risiko pembangunan nasional.
Koreksi Anda
