Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

KEPPRES Nomor 101 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 101 Tahun 1999 tentang DEWAN KETAHANAN NASIONAL DAN SEKRETARIAT JENDERAL DEWAN KETAHANAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32, Bandep Lingstranas mempunyai fungsi : a. pengumpulan dan pengolahan bahan dan data lingkungan strategi nasional; b. pengidentifikasian dan pengklasifikasian kemungkinan ancaman nasional masa datang; c. perumusan batas toleransi risiko pembangunan nasional.
Koreksi Anda