Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 52

KEPPRES Nomor 101 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 101 Tahun 1999 tentang DEWAN KETAHANAN NASIONAL DAN SEKRETARIAT JENDERAL DEWAN KETAHANAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51, Bandep Renkon mempunyai fungsi : a. pengumpulan dan pengolahan bahan dan data yang mengganggu stabilitas segenap aspek kehidupan nasional; b. pengidentifikasian dan pengklasifikasian jenis gangguan, ruang, dan waktu terjadinya yang mengancam stabilitas nasional; c. perumusan rencana kontijensi dalam rangka pembangunan nasional.
Koreksi Anda