Koreksi Pasal 52
KEPPRES Nomor 101 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 101 Tahun 1999 tentang DEWAN KETAHANAN NASIONAL DAN SEKRETARIAT JENDERAL DEWAN KETAHANAN NASIONAL
Teks Saat Ini
Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51, Bandep Renkon mempunyai fungsi :
a. pengumpulan dan pengolahan bahan dan data yang mengganggu stabilitas segenap aspek kehidupan nasional;
b. pengidentifikasian dan pengklasifikasian jenis gangguan, ruang, dan waktu terjadinya yang mengancam stabilitas nasional;
c. perumusan rencana kontijensi dalam rangka pembangunan nasional.
Koreksi Anda
