Koreksi Pasal 42
KEPPRES Nomor 101 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 101 Tahun 1999 tentang DEWAN KETAHANAN NASIONAL DAN SEKRETARIAT JENDERAL DEWAN KETAHANAN NASIONAL
Teks Saat Ini
Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41, Depolstra mempunyai fungsi :
a. penyiapan dan pelaksanaan kerjasama dengan instansi pemerintah, baik dalam dan luar negeri, dan swasta dalam negeri dalam rangka penyusunan bahan politik dan strategi nasional,
b. pemantauan kondisi kehidupan nasional dalam rangka pembinaan kethanan nasional;
c. penyusunan perkiraan batas toleransi risiko pembangunan nasional;
d. pengumpulan dan pengkajian bahan serta perumusan Politik Nasional, Strategi Nasional, dan rencana Kontijensi;
e. Perumusan konsepsi strategi pemanfaatan forum kerja sama regional dan global.
Koreksi Anda
