Koreksi Pasal 17
KEPPRES Nomor 101 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 101 Tahun 1999 tentang DEWAN KETAHANAN NASIONAL DAN SEKRETARIAT JENDERAL DEWAN KETAHANAN NASIONAL
Teks Saat Ini
Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Bandep Lingpemneg mempunyai fungsi :
a. pengumpulan dan pengolahan data;
b. perumusan pengelolaan dan pengembangan pemerintahan negara.
Koreksi Anda
