Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 68

KEPPRES Nomor 101 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 101 Tahun 1999 tentang DEWAN KETAHANAN NASIONAL DAN SEKRETARIAT JENDERAL DEWAN KETAHANAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67, Bandep Hamkam mempunyai fungsi : a. pengumpulan dan pengolahan bahan dan data aspek pertanahan dan keamanan; b. pengukuran kondisi aspek pertahanan dan keamanan dalam rangka pengelolaan petahanan pertahanan dan keamanan; c. pengukuran hasil pembangunan aspek pertahanan dan keamanan dan menganalisis penyimpangan yang terjadi; d. perumusan saran pemecahan masalah penyimpangan yang terjadi; e. perumusan saran mobilisasi sumber kekuatan bangsa dan negara dalam rangka menjamin menanggulangi dan merebilitasi kerusakan akibat gangguan pertahanan dan keamanan.
Koreksi Anda