Koreksi Pasal 68
KEPPRES Nomor 101 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 101 Tahun 1999 tentang DEWAN KETAHANAN NASIONAL DAN SEKRETARIAT JENDERAL DEWAN KETAHANAN NASIONAL
Teks Saat Ini
Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67, Bandep Hamkam mempunyai fungsi :
a. pengumpulan dan pengolahan bahan dan data aspek pertanahan dan keamanan;
b. pengukuran kondisi aspek pertahanan dan keamanan dalam rangka pengelolaan petahanan pertahanan dan keamanan;
c. pengukuran hasil pembangunan aspek pertahanan dan keamanan dan menganalisis penyimpangan yang terjadi;
d. perumusan saran pemecahan masalah penyimpangan yang terjadi;
e. perumusan saran mobilisasi sumber kekuatan bangsa dan negara dalam rangka menjamin menanggulangi dan merebilitasi kerusakan akibat gangguan pertahanan dan keamanan.
Koreksi Anda
