Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 66

KEPPRES Nomor 101 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 101 Tahun 1999 tentang DEWAN KETAHANAN NASIONAL DAN SEKRETARIAT JENDERAL DEWAN KETAHANAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pembantu Deputi Urusan Pertahanan dan Keamanan, yang selanjutnya dalam Keputusan PRESIDEN ini disebut Bandep Hankam, adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi Debang yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Debang.
Koreksi Anda