Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 50

KEPPRES Nomor 101 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 101 Tahun 1999 tentang DEWAN KETAHANAN NASIONAL DAN SEKRETARIAT JENDERAL DEWAN KETAHANAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pembantu Deputi Urusan Perencanaan Kontijensi, yang selanjutnya dalam Keputusan PRESIDEN ini disebut Bandep Renkon, adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi Depolstra yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Depolstra.
Koreksi Anda