Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 59

KEPPRES Nomor 101 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 101 Tahun 1999 tentang DEWAN KETAHANAN NASIONAL DAN SEKRETARIAT JENDERAL DEWAN KETAHANAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58, Bandep Eko mempunyai fungsi : a. pengumpulan dan pengolahan bahan dan data aspek ekonomi dan moneter; b. pengukuran kondisi ekonomi nasional dalam rangka pengelolaan ketahanan ekonomi; c. pengukuran hasil pembangunan ekonomi dan menganalisis penyimpangan yang terjadi; d. perumusan saran pemecahan masalah penyimpangan yang terjadi; e. perumusan saran mobilisasi sumber kekuatan bangsa dan negara dalam rangka menanggulangi dan merehabilitasi krisis ekonomi.
Koreksi Anda