Koreksi Pasal 59
KEPPRES Nomor 101 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 101 Tahun 1999 tentang DEWAN KETAHANAN NASIONAL DAN SEKRETARIAT JENDERAL DEWAN KETAHANAN NASIONAL
Teks Saat Ini
Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58, Bandep Eko mempunyai fungsi :
a. pengumpulan dan pengolahan bahan dan data aspek ekonomi dan moneter;
b. pengukuran kondisi ekonomi nasional dalam rangka pengelolaan ketahanan ekonomi;
c. pengukuran hasil pembangunan ekonomi dan menganalisis penyimpangan yang terjadi;
d. perumusan saran pemecahan masalah penyimpangan yang terjadi;
e. perumusan saran mobilisasi sumber kekuatan bangsa dan negara dalam rangka menanggulangi dan merehabilitasi krisis ekonomi.
Koreksi Anda
