Koreksi Pasal 56
KEPPRES Nomor 101 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 101 Tahun 1999 tentang DEWAN KETAHANAN NASIONAL DAN SEKRETARIAT JENDERAL DEWAN KETAHANAN NASIONAL
Teks Saat Ini
Susunan organisasi Debang terdiri dari :
a. Pembantu Deputi Urusan Ekonomi;
b. Pembantu Deputi Urusan Sosial Budaya;
c. Pembantu Deputi Urusan Hukum dan Perundang-undangan;
d. Pembantu Deputi Urusan Pertahanan dan Keamanan.
Koreksi Anda
