Koreksi Pasal 65
KEPPRES Nomor 101 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 101 Tahun 1999 tentang DEWAN KETAHANAN NASIONAL DAN SEKRETARIAT JENDERAL DEWAN KETAHANAN NASIONAL
Teks Saat Ini
Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64, Bandep Kumdang mempunyai fungsi :
a. pengumpulan dan pengolahan bahan dan data aspek hukum dan perundang-undangan;
b. pengukuran kondisi penegakan hukum dalam rangka pengelolaan ketertiban masyarakat;
c. pengukuran hasil pembangunan hukum dan perundang-undangan serta menganalisis penyimpangan yang terjadi;
d. perumusan saran pemecahan masalah penyimpangan yang terjadi;
e. perumusan saran penegakan sistem hukum nasional dalam rangka menjamin kepastian hukum dan keadilan.
Koreksi Anda
