PENYELENGGARAAN DAN ORGANISASI
(1) Penanggung jawab Pemilihan Umum adalah PRESIDEN.
(2) Penyelenggaraan Pemilihan Umum dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum yang bebas dan mandiri, yang terdiri atas unsur partai-partai politik peserta Pemilihan Umum dan Pemerintah, yang bertanggung jawab kepada PRESIDEN.
(3) Komisi Pemilihan Umum sebagaimana dimaksud ayat (2) yang selanjutnya disebut KPU, berkedudukan di Ibukota Negara.
(4) Pembentukan KPU diresmikan dengan Keputusan PRESIDEN.
(1) Keanggotaan KPU terdiri dari 1 (satu) orang Wakil dari masing-masing Partai Politik peserta Pemilihan Umum dan 5 (lima) orang wakil Pemerintah.
(2) Hak suara dari unsur Pemerintah dan Wakil Partai Politik Peserta Pemilihan Umum ditentukan berimbang.
(3) Wakil Partai Politik Peserta Pemilihan Umum ditentukan oleh masing-masing Pimpinan Pusat Partai dan Wakil Pemerintah ditetapkan oleh PRESIDEN.
(4) KPU terdiri dari seorang Ketua, 2 (dua) orang Wakil Ketua, dan Anggota-anggota.
(5) Ketua dan Wakil-wakil Ketua dipilih secara demokratis dari dan oleh Anggota KPU dalam rapat pleno KPU.
(6) Masa keanggotaan KPU adalah 5 (lima) tahun.
(7) Tata Kerja KPU disusun dan ditetapkan oleh KPU.
(8) Dalam melaksanakan tugasnya KPU dibantu oleh sebuah Sekretariat Umum yang dipimpin oleh seorang Sekretaris Umum, dibantu seorang Wakil Sekretaris Umum.
(9) Organisasi dan tata kerja Sekretariat KPU ditetapkan oleh PRESIDEN.
(10) Sekretaris Umum dan Wakil Sekretaris Umum sebagaimana dimaksud
ayat (8) diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN.
(11) Dalam melaksanakan tugasnya, Sekretaris Umum sebagaimana dimaksud ayat (8) secara teknis opersional bertanggung jawab kepada KPU dan secara teknis administratif bertanggung jawab kepada Pemerintah.
Untuk melaksanakan Pemilihan Umum, KPU mempunyai tugas dan kewenangan sebagai berikut :
a. merencanakan dan mempersiapkan pelaksanaan Pemilihan Umum;
b. menerima, meneliti, dan MENETAPKAN Partai-partai Politik yang berhak sebagai peserta Pemilihan Umum;
c. membentuk Panitia Pemilihan INDONESIA yang selanjutnya disebut PPI dan mengkoordinasikan kegiatan Pemilihan Umum mulai dari tingkat pusat sampai di Tempat Pemungutan Suara yang selanjutnya disebut TPS;
d. MENETAPKAN jumlah kursi anggota DPR, DPRD I, dan DPRD II untuk setiap daerah pemilihan;
c. MENETAPKAN keseluruhan hasil pemilihan umum di semua daerah pemilihan untuk DPR, DPRD I, dan DPRD II;
f. mengumpulkan dan mensistematisasikan bahan-bahan serta data hasil Pemilihan Umum;
g. memimpin tahapan kegiatan Pemilihan Umum.
Selain tugas dan kewenangan KPU sebagaimana dimaksud dalam pasal 10, selambat-lambatnya 3 (tiga) tahun setelah Pemilihan Umum dilaksanakan, KPU mengevaluasi sistem Pemilihan Umum.
(1) PPI yang dibentuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf c berkedudukan di Ibukota Negara dan berfungsi sebagai pelaksana PPI dalam menyelenggarakan Pemilihan Umum.
(2) Keanggotaan KPI terdiri dari wakil-wakil Partai Politik Peserta Pemilihan Umum dan Pemerintah, dengan susunan seorang Ketua, Wakil-wakil Ketua, Sekretaris, Wakil-wakil Sekretaris, dan Anggota-anggota.
(3) Ketua, Wakil-wakil Ketua, Sekretaris, dan Wakil-wakil Sekretaris PPI dipilih secara demokratis oleh anggota KPU dari anggota KPU yang bukan unsur Pimpinan KPU.
(4) Susunan dan keanggotaan PPI ditetapkan dengan keputusan KPU.
Pasal 13.
Tugas dan kewenangan PPI adalah :
a. membentuk serta mengkoordinasikan kegiatan Panitia Pemilihan Daerah Tingkat I yang selanjutnya disebut PPD I di seluruh INDONESIA;
b. MENETAPKAN nama-nama calon anggota DPR untuk setiap daerah pemilihan;
c. melaksanakan Pemilihan Umum untuk pemilihan anggota DPR;
d. menghitung suara hasil Pemilihan Umum untuk menentukan anggota DPR.
(1) PPD I yang dibentuk oleh PPI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a, berkedudukan di Ibukota Propinsi dan berfungsi sebagai pelaksana PPI dalam menyelenggarakan Pemilihan Umum.
(2) Keanggotaan PPD I terdiri dari Wakil-wakil Partai Politik Peserta Pemilihan Umum dan Pemerintah, dengan susunan Ketua, Wakil-wakil Ketua, Sekretaris, Wakil-wakil Sekretaris, dan Anggota-anggota.
(3) Ketua, Wakil-wakil Ketua, Sekretaris, Wakil-wakil Sekretaris dipilih secara demokratis dari dan oleh anggota PPD I.
(4) Susunan dan keanggotaan PPD I ditetapkan dengan Keputusan PPI.
Tugas dan Kewenangan PPD I adalah :
a. membentuk dan mengkoordinasikan kegiatan Panitia Pemilihan Daerah Tingkat II yang selanjutnya disebut PPD II di setiap Daerah Pemilihan;
b. MENETAPKAN nama-nama calon anggota DPRD I untuk setiap daerah pemilihan;
c. melaksanakan Pemilihan Umum untuk pemilihan anggota DPR dan DPRD I;
d. menghitung suara hasil Pemilihan Umum setiap daerah pemilihan untuk DPR, dan DPRD I;
e. membantu tugas-tugas PPI.
(1) PPD II yang dibentuk oleh PPD I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a, berkedudukan di Ibukota Kabupaten/Kotamadya dan berfungsi sebagai pelaksana PPD I dalam menyelenggarakan Pemilihan Umum.
(2) Keanggotaan PPD II terdiri dari Wakil-wakil Partai Politik Peserta Pemilihan Umum dan Pemerintah, dengan susunan Ketua, Wakil-wakil Ketua, Sekretaris, Wakil-wakil Sekretaris, dan Anggota-anggota.
(3) Ketua, Wakil-wakil Ketua, Sekretaris, Wakil-wakil Sekretaris dipilih secara demokratis dari dan oleh anggota PPD II.
(4) Susunan dan keanggotaan PPD II ditetapkan dengan Keputusan PPD I.
Tugas dan Kewenangan PPD II adalah :
a. membentuk dan mengkoordinasikan kegiatan Panitia Pemilihan Kecamatan yang selanjutnya disebut PPK;
b. MENETAPKAN nama-nama calon anggota DPRD II untuk setiap daerah pemilihan;
c. melaksanakan Pemilihan Umum untuk pemilihan anggota DPR dan DPRD I, DPRD II di daerahnya;
d. menghitung suara hasil Pemilihan Umum setiap daerah pemilihan untuk DPR, DPRD I, dan DPRD II;
e. membantu tugas-tugas PPD I.
(1) PPK yang dibentuk oleh PPD II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf a berkedudukan di Kecamatan yang bersangkutan dan berfungsi sebagai pelaksana PPD II dalam menyelenggarakan Pemilihan Umum.
(2) Keanggotaan PPK terdiri dari Wakil-wakil Partai Politik Peserta Pemilihan Umum dan Pemerintah, dengan susunan Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Wakil Sekretaris dan Anggota-anggota.
(3) Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, dan Wakil Sekretaris dipilih secara demokratis dari dan oleh Anggota PPK.
(4) Susunan dan keanggotaan PPK ditetapkan dengan keputusan PPD II.
Tugas dan Kewenangan PPK adalah :
a. membentuk dan mengkoordinasikan kegiatan Panitia Pemungutan Suara
yang selanjutnya disebut PPS;
b. menghitung suara hasil Pemilihan Umum untuk DPR, DPRD I, dan DPRD II ditingkat Kecamatan.
c. membantu tugas-tugas PPD II.
(1) Dalam melaksanakan tugasnya PPI, PPD I, PPD II, dan PPK dibantu oleh sebuah Sekretariat yang dikepalai oleh seorang Kepala Sekretariat.
(2) Susunan, organisasi, dan tata kerja Sekretariat Panitia sebagaimana dimaksud ayat (1) ditetapkan dengan keputusan Menteri Dalam Negeri.
(3) Personalia Sekretariat PPI diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Dalam Negeri.
(4) Personalia Sekretariat PPD I diangkat dan diberhentikan oleh Gubernur;
(5) Personalia Sekretariat PPD II dan PPK diangkat dan diberhentikan oleh Bupati/Walikotamadya.
(1) PPS yang dibentuk oleh PPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf a berkedudukan di Desa/Kelurahan/Unit Pemukiman Transmigrasi (UPT) yang bersangkutan, dan berfungsi sebagai pelaksana PPK dalam menyelenggarakan Pemilihan Umum.
(2) Keanggotaan PPS terdiri dari Wakil-wakil Partai Politik Peserta Pemilihan Umum dan Pemerintah, dengan susunan Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris Anggota-anggota.
(3) Ketua, Wakil Ketua, dan Sekretaris dipilih secara demokratis dari dan oleh Anggota PPS.
(4) Susunan dan Keanggotaan PPS ditetapkan dengan keputusan PPK.
Tugas dan Kewenangan PPS adalah :
a. melakukan pendaftaran pemilih dengan membentuk petugas pendaftaran pemilih;
b. membentuk Kelompok Pelaksana Pemungutan Suara yang selanjutnya disebut KPPS sesuai dengan jumlah TPS;
c. membantu tugas-tugas PPK;
(1) Keanggotaan KPPS terdiri dari wakil-wakil Partai Politik Peserta Pemilihan Umum dan/atau wakil masyarakat.
(2) Susunan keanggotaan KPPS adalah sebagai berikut :
a. Seorang Ketua merangkap Anggota;
b. Seorang Wakil Ketua merangkap anggota;
c. Anggota-anggota.
(3) Ketua dan Wakil Ketua KPPS dipilih dari dan oleh Anggota KPPS.
(4) Susunan dan keanggotaan KPPS ditetapkan dengan keputusan PPS.
(5) Jumlah, tugas, dan kewajiban masing-masing Anggota KPPS sebagaimana dimaksud ayat (1) ditetapkan oleh KPU.
(6) KPPS dilengkapi dengan dua orang anggota Pertahanan Sipil sebagai petugas keamanan yang diusulkan oleh Kepala Desa atau Kepala Kelurahan dan ditetapkan oleh KPPS.
(7) Setiap Partai Politik Peserta Pemilihan Umum di Daerah Pemilihan yang bersangkutan dapat mengutus satu orang saksi untuk mengikuti persiapan pemungutan suara, pelaksanaan pemungutan suara, dan penghitungan suara, di setiap TPS.
(8) Saksi utusan setiap Partai Politik peserta Pemilihan Umum di TPS harus menunjukkan surat mandat dari Pimpinan Partai Politik setempat kepada KPPS.