Correct Article 79
UU Nomor 3 Tahun 1999 | Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang PEMILIHAN UMUM
Current Text
(1) Sebelum KPU terbentuk, Lembaga Pemilihan Umum (LPU) sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 15 Tahun 1969 tentang Pemilihan Umum Anggota-anggota Badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 1985, melaksanakan tugas KPU sebagaimana dimaksud Pasal 10 huruf b dan Pasal 39 ayat (5) paling lama 30 (tiga puluh) hari setelah UNDANG-UNDANG ini diundangkan.
(2) Dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud ayat (1) KPU harus sudah dibentuk dan segala hak dan kewajiban LPU menjadi tanggung jawab KPU.
Your Correction
