Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

UU Nomor 3 Tahun 1999 | Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang PEMILIHAN UMUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Tugas dan Kewenangan PPD II adalah : a. membentuk dan mengkoordinasikan kegiatan Panitia Pemilihan Kecamatan yang selanjutnya disebut PPK; b. MENETAPKAN nama-nama calon anggota DPRD II untuk setiap daerah pemilihan; c. melaksanakan Pemilihan Umum untuk pemilihan anggota DPR dan DPRD I, DPRD II di daerahnya; d. menghitung suara hasil Pemilihan Umum setiap daerah pemilihan untuk DPR, DPRD I, dan DPRD II; e. membantu tugas-tugas PPD I.
Your Correction