Correct Article 17
UU Nomor 3 Tahun 1999 | Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang PEMILIHAN UMUM
Current Text
Tugas dan Kewenangan PPD II adalah :
a. membentuk dan mengkoordinasikan kegiatan Panitia Pemilihan Kecamatan yang selanjutnya disebut PPK;
b. MENETAPKAN nama-nama calon anggota DPRD II untuk setiap daerah pemilihan;
c. melaksanakan Pemilihan Umum untuk pemilihan anggota DPR dan DPRD I, DPRD II di daerahnya;
d. menghitung suara hasil Pemilihan Umum setiap daerah pemilihan untuk DPR, DPRD I, dan DPRD II;
e. membantu tugas-tugas PPD I.
Your Correction
