Correct Article 41
UU Nomor 3 Tahun 1999 | Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang PEMILIHAN UMUM
Current Text
(1) Setiap Partai Politik Peserta Pemilihan Umum dapat mengajukan calon Anggota DPR, DPRD I, dan DPRD II untuk setiap Daerah Pemilihan.
(2) Partai Politik Peserta Pemilihan Umum dapat mengajukan nama-nama calon Anggota DPR, DPRD I, dan DPRD II, sebanyak-banyaknya 2 (dua) kali jumlah kursi yang telah ditetapkan.
(3) Seorang calon hanya dapat dicalonkan dalam 1 (satu) Lembaga Perwakilan Rakyat.
(4) Calon-calon yang diajukan oleh masing-masing Partai politik mempunyai kedudukan, hak, dan kewajiban yang sama.
(5) Penyusunan daftar calon Anggota DPR, DPRD I, dan DPRD II dilakukan secara demokratis oleh Dewan Pimpinan Pusat Partai Politik dengan memperhatikan sungguh-sungguh usulan tertulis dari Pimpinan Partai Politik di Daerah tingkat II.
(6) a. Daftar nama-nama calon Anggota DPR diajukan oleh Pimpinan Pusat Partai Peserta Pemilihan Umum dengan menyebutkan Daerah Tingkat II dimana yang bersangutan dicalonkan.
b. Daftar nama-nama calon Anggota DPRD I diajukan oleh Pimpinan Partai politik Peserta Pemilihan Daerah Tingkat I, dengan menyebutkan Daerah Tingkat II dimana yang bersangkutan dicalonkan.
c. Daftar nama-nama calon Anggota DPRD II diajukan oleh Pimpinan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Daerah Tingkat II dengan menyebutkan Wilayah Kecamatan dimana yang bersangkutan dicalonkan.
Your Correction
