Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 26

UU Nomor 3 Tahun 1999 | Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang PEMILIHAN UMUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Tugas dan kewajiban Panitia Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 adalah : a. mengawasi semua tahapan penyelenggaraan Pemilihan Umum; b. menyelesaikan sengketa atas perselisihan yang timbul dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum; c. menindaklanjuti temuan, sengketa, dan perselisihan yang tidak dapat diselesaikan untuk dilaporkan kepada instansi penegak hukum.
Your Correction