Correct Article 74
UU Nomor 3 Tahun 1999 | Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang PEMILIHAN UMUM
Current Text
(1) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 72 dan Pasal 73 ayat
(1) sampai dengan ayat (9) adalah kejahatan.
(2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (10) dan ayat
(11) adalah pelangaran.
Your Correction
