Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 45

UU Nomor 3 Tahun 1999 | Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang PEMILIHAN UMUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Nama calon yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam pasal 43 dan Pasal 44, disusun dalam Daftar Calon Anggota DPR/DPRD I/DPRD II dan disahkan dalam rapat PPI/PPD I/PPD II. (2) Daftar Calon Anggota DPR/DPRD I/DPRD II yang telah disahkan sebagaimana dimaksud ayat (1), diumumkan dalam Berita Negara/Lembaran Daerah serta melalui media pengumuman lainnya secara luas dan efektif. (3) Tata cara dan jadwal waktu pencalonan Anggota DPR/DPRD I/DPRD II diatur oleh KPU.
Your Correction