Correct Article 21
UU Nomor 3 Tahun 1999 | Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang PEMILIHAN UMUM
Current Text
(1) PPS yang dibentuk oleh PPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf a berkedudukan di Desa/Kelurahan/Unit Pemukiman Transmigrasi (UPT) yang bersangkutan, dan berfungsi sebagai pelaksana PPK dalam menyelenggarakan Pemilihan Umum.
(2) Keanggotaan PPS terdiri dari Wakil-wakil Partai Politik Peserta Pemilihan Umum dan Pemerintah, dengan susunan Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris Anggota-anggota.
(3) Ketua, Wakil Ketua, dan Sekretaris dipilih secara demokratis dari dan oleh Anggota PPS.
(4) Susunan dan Keanggotaan PPS ditetapkan dengan keputusan PPK.
Your Correction
