Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 21

UU Nomor 3 Tahun 1999 | Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang PEMILIHAN UMUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) PPS yang dibentuk oleh PPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf a berkedudukan di Desa/Kelurahan/Unit Pemukiman Transmigrasi (UPT) yang bersangkutan, dan berfungsi sebagai pelaksana PPK dalam menyelenggarakan Pemilihan Umum. (2) Keanggotaan PPS terdiri dari Wakil-wakil Partai Politik Peserta Pemilihan Umum dan Pemerintah, dengan susunan Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris Anggota-anggota. (3) Ketua, Wakil Ketua, dan Sekretaris dipilih secara demokratis dari dan oleh Anggota PPS. (4) Susunan dan Keanggotaan PPS ditetapkan dengan keputusan PPK.
Your Correction