Correct Article 51
UU Nomor 3 Tahun 1999 | Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang PEMILIHAN UMUM
Current Text
(1) PPS MENETAPKAN jumlah dan letak TPS sedemikian rupa, sehingga pemungutan suara dapat dilaksanakan secara mudah dan lancar.
(2) Tempat pemungutan suara sebagaimana dimaksud ayat (1) ditentukan di tempat-tempat yang strategis dan dapat dijangkau dengan mudah serta menjamin setiap pemilih dapat memberikan suaranya secara bebas.
Your Correction
