Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 22

UU Nomor 3 Tahun 1999 | Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang PEMILIHAN UMUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Tugas dan Kewenangan PPS adalah : a. melakukan pendaftaran pemilih dengan membentuk petugas pendaftaran pemilih; b. membentuk Kelompok Pelaksana Pemungutan Suara yang selanjutnya disebut KPPS sesuai dengan jumlah TPS; c. membantu tugas-tugas PPK;
Your Correction