Correct Article 22
UU Nomor 3 Tahun 1999 | Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang PEMILIHAN UMUM
Current Text
Tugas dan Kewenangan PPS adalah :
a. melakukan pendaftaran pemilih dengan membentuk petugas pendaftaran pemilih;
b. membentuk Kelompok Pelaksana Pemungutan Suara yang selanjutnya disebut KPPS sesuai dengan jumlah TPS;
c. membantu tugas-tugas PPK;
Your Correction
