Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 55

UU Nomor 3 Tahun 1999 | Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang PEMILIHAN UMUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemilih yang telah memberikan suara di tempat pemungutan suara, oleh KPPS diberi tanda khusus. (2) Tanda khusus sebagaimana dimaksud ayat (1) ditetapkan oleh KPU.
Your Correction