Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 66

UU Nomor 3 Tahun 1999 | Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang PEMILIHAN UMUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penetapan hasil penghitungan suara untuk anggota DPRD II dilakukan oleh PPD II. (2) Penetapan hasil penghitungan suara untuk anggota DPRD I dilakukan oleh PPD I. (3) Penetapan hasil penghitungan suara untuk anggota DPR dilakukan oleh PPI. (4) Penetapan keseluruhan hasil penghitungan suara untuk DPR, DPRD I, dan DPRD II secara Nasional dilakukan oleh KPU.
Your Correction