Correct Article 4
UU Nomor 3 Tahun 1999 | Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang PEMILIHAN UMUM
Current Text
(1) Jumlah kursi Anggota DPR untuk setiap Daerah Pemilihan ditetapkan berdasarkan pada jumlah penduduk di Daerah Tingkat I, dengan ketentuan setiap Daerah Tingkat II mendapat sekurang-kurangnya 1 (satu) kursi.
(2) Jumlah kursi Anggota di masing-masing Daerah Pemilihan ditetapkan oleh KPU.
Your Correction
