Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

UU Nomor 3 Tahun 1999 | Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang PEMILIHAN UMUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Jumlah kursi Anggota DPR untuk setiap Daerah Pemilihan ditetapkan berdasarkan pada jumlah penduduk di Daerah Tingkat I, dengan ketentuan setiap Daerah Tingkat II mendapat sekurang-kurangnya 1 (satu) kursi. (2) Jumlah kursi Anggota di masing-masing Daerah Pemilihan ditetapkan oleh KPU.
Your Correction