Correct Article 27
UU Nomor 3 Tahun 1999 | Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang PEMILIHAN UMUM
Current Text
(1) Lembaga-lembaga Pemantau Pemilihan Umum baik dari dalam maupun luar negeri dapat melakukan pemantauan terhadap penyelenggaraan Pemilihan Umum dengan mendaftarkan diri pada KPU.
(2) Tata cara pemantauan Pemilihan Umum oleh lembaga-lembaga sebagaimana dimaksud ayat (1) ditetapkan oleh KPU.
Your Correction
