Correct Article 3
UU Nomor 3 Tahun 1999 | Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang PEMILIHAN UMUM
Current Text
(1) Untuk pemilihan anggota DPRD, DPRD I, dan DPRD II masing-masing ditetapkan Daerah Pemilihan sesuai dengan tingkatannya.
(2) a. Untuk pemilihan anggoata DPR, Daerah Pemilihannya adalah Daerah Tingkat I.
b. Untuk pemilihan anggota DPRD I, Daerah Tingkat I merupakan satu Daerah Pemilihan;
c. Untuk pemilihan anggota DPRD II, Daerah Tingkat II merupakan satu Daerah Pemilihan.
Your Correction
