Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

UU Nomor 3 Tahun 1999 | Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang PEMILIHAN UMUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Untuk pemilihan anggota DPRD, DPRD I, dan DPRD II masing-masing ditetapkan Daerah Pemilihan sesuai dengan tingkatannya. (2) a. Untuk pemilihan anggoata DPR, Daerah Pemilihannya adalah Daerah Tingkat I. b. Untuk pemilihan anggota DPRD I, Daerah Tingkat I merupakan satu Daerah Pemilihan; c. Untuk pemilihan anggota DPRD II, Daerah Tingkat II merupakan satu Daerah Pemilihan.
Your Correction