Correct Article 76
UU Nomor 3 Tahun 1999 | Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang PEMILIHAN UMUM
Current Text
Apabila di suatu tempat di dalam suatu daerah pemilihan sesudah diadakan penelitian dan pemeriksaan ternyata terdapat kekeliruan, kesalahan, atau hal-hal lain yang menghambat dalam pemungutan suara, yang mengakibatkan terganggunya penghitungan suara PPD I/PPD II yang bersangkutan, dengan memperhatikan ketentuan jadwal waktu yang ditetapkan, yang dikuatkan oleh Panitia Pengawas dan Pemerintah Daerah setempat, dapat mengadakan pemungutan suara ulangan di tempat yang bersangkutan.
Your Correction
