Correct Article 18
UU Nomor 3 Tahun 1999 | Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang PEMILIHAN UMUM
Current Text
(1) PPK yang dibentuk oleh PPD II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf a berkedudukan di Kecamatan yang bersangkutan dan berfungsi sebagai pelaksana PPD II dalam menyelenggarakan Pemilihan Umum.
(2) Keanggotaan PPK terdiri dari Wakil-wakil Partai Politik Peserta Pemilihan Umum dan Pemerintah, dengan susunan Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Wakil Sekretaris dan Anggota-anggota.
(3) Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, dan Wakil Sekretaris dipilih secara demokratis dari dan oleh Anggota PPK.
(4) Susunan dan keanggotaan PPK ditetapkan dengan keputusan PPD II.
Your Correction
