Correct Article 33
UU Nomor 3 Tahun 1999 | Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang PEMILIHAN UMUM
Current Text
(1) Pendaftaran pemilih sebagaimana dimaksud dalam pasal 32, dilakukan dengan mencatat data pemilih dalam Daftar Pemilih.
(2) Format Daftar Pemilih sebagaimana dimaksud ayat (1) ditetapkan oleh KPU.
Your Correction
