Correct Article 25
UU Nomor 3 Tahun 1999 | Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang PEMILIHAN UMUM
Current Text
Hubungan dan tata kerja antara Panitia Pengawas dengan KPU dan Panitia Pelaksana mulai dari Tingkat Pusat sampai dengan di TPS, ditur lebih lanjut oleh Mahkamah Agung, berkonsultasi dengan KPU.
Your Correction
