Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 25

UU Nomor 3 Tahun 1999 | Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang PEMILIHAN UMUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Hubungan dan tata kerja antara Panitia Pengawas dengan KPU dan Panitia Pelaksana mulai dari Tingkat Pusat sampai dengan di TPS, ditur lebih lanjut oleh Mahkamah Agung, berkonsultasi dengan KPU.
Your Correction